REQNews.com

Catat, Ini Sanksi Pidana Buat Kerumunan Selama PSBB

News

Tuesday, 07 April 2020 - 04:03

Ancaman pidana buat orang yang berkerumun selama PSBBAncaman pidana buat orang yang berkerumun selama PSBB

JAKARTA, REQnews - Supaya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berhasil memutus penyebaran virus corona yang mengakibatkan Covid19, Kapolri Jenderal Idham Aziz menggunakan dua pasal untuk memberi sanksi bagi pelanggarnya.

Pertama adalah pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Siapa saja yang menghalangi penanggulangan wabah dipidana selama satu tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu Kapolri juga menggunakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Siapa saja yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipenjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Khusus untuk menyukseskan PSBB, Kapolri menggunakan dua pasal itu untuk mengancam orang yang berkerumun.

 

Redaktur : Oji Ramelan Syahputro

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.