Langgar Jumlah Penumpang, Pemudik Harus Putar Balik
JAKARTA, REQNews - Kepolisian bakal mengembalikan para pemudik ke Jakarta jika melanggar ketentuan jumlah penumpang di kendaraan seperti peraturan yang sudah ditetapkan terkait ketentuan jaga jarak aman.
Untuk itu, kepolisian telah menyiapkan pos hingga check point untuk pemudik yang melanggar ketentuan tersebut.
Menurut Kabag Operasi Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Benyamin, pos maupun check point tersebut bisa digunakan untuk menurunkan kelebihan penumpang di dalam kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Akan kita putarbalik lagi ke arah Jakarta untuk para pemudik yang melanggar SOP," tuturnya, Selasa, 7 April 2020.
Benyamin mencontohkan jika pemudik memakai kendaraan roda dua, maka diharuskan hanya seorang diri.
Kemudian, jika menggunakan mobil sedan dengan kapasitas empat penumpang dan satu sopir, maka hanya boleh diisi dua orang. Satu sopir dan satunya lagi penumpang.
Selain itu, posisi duduk sopir dan penumpang mobil itu juga tidak boleh bersebelahan, melainkan satu di depan dan satu di belakang. Untuk kendaraan, minibus seperti Avanza dan Xenia hanya boleh diisi tiga penumpang.
"Intinya harus setengah dari kapasitas penumpang kendaraan itu," katanya.
Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil Kepolisian untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 ke kampung halaman pemudik asal Jakarta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
