ASN Dilarang Mudik dan Cuti!
JAKARTA, REQNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020. Tapi, pada Kamis 9 April 2020 dia mengeluarkan SE baru bernomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19.
Dalam surat tersebut, dengan tegas disebutkan ASN dan keluarganya dilarang mudik.
Surat edaran tersebut mengatakan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang dlsebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Apablla terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus tertebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian," lanjut bunyi SE tersebut yang dikutip Kamis, 9 April 2020.
ASN juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan ini.
"Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulisnya.
Karenanya, Pejabat Pembina Kepegawalan pada Kementenan/Lembaga/Daerah tidak memberikan Izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan dalam aturan tersebut, yang boleh mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting bagi para ASN.
Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah salah satu anggota keluarga inti (Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
