Satpam PT Freeport Jadi Tersangka, Gegara Tampung OPM
PAPUA, REQNews - Satpam PT Freeport Indonesia menjadi tersangka karena menyediakan rumahnya sebagai tempat persembunyian anggota TPNPB-OPM. Rumah itu digerebek aparat gabungan TNI-Polri, Kamis, 9 April 2020.
Ivan Sambom dijadikan tersangka karena dianggap mendukung kegiatatan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).
Rumah milik Ivan itu berupa rumah kayu. Berlokasi di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua.
"Di rumah itu ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dan dari hasil keterangan Ivan barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Sabtu, 12 April 2020.
Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian KKB usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin, 30 Maret 2020.
Hasil penyelidikan mengungkap, Ivan merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan wilayah Mimika.
Ivan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.
Dalam peristiwa penyerangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal New Zeland bernama Graeme Thomas Weal (57) meninggal dunia. Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49), dan Ucok Simanungkalit (57) terluka.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
