REQNews.com

Meski Diprotes Buruh, DPR Tetap Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

News

Rabu, 15 April 2020 - 11:34

Gedung DPR/MPR RI (istimewa)Gedung DPR RI (Foto: Reqnews)

JAKARTA, REQNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa, 14 April 2020. Dalam rapat tersebut para anggota yang hadir tanpa memegang draf yang diajukan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah diwakili sebelas menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Beberapa fraksi memprotes ketiadaan draf dalam rapat tersebut.

"Saya pikir ini sudah dikirim ke fraksi-fraksi. Ternyata baru diterima hari ini, dan hari ini akan segera didistribusikan kepada seluruh fraksi-fraksi," kata Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja tentang RUU Cipta Kerja yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Selasa, 14 April 2020.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR pada 12 Februari 2020. Draf diserahkan Menko Perekonomian kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga : Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pengamat: Itu Solusi Pemerintah Atasi Pengangguran

Tak hanya tanpa draf RUU, Baleg DPR RI juga tidak memegang daftar inventaris masalah (DIM). Padahal seharusnya rapat kali ini dilakukan untuk mendengar penjelasan pemerintah dan penyerahan DIM dari setiap fraksi.

"Seharusnya tadi fraksi akan menanggapi. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu kita sepakati, secara formal, itu yang saya dahulukan," tuturnya.

Akhirnya, Baleg DPR RI mengambil keputusan untuk penyerahan DIM secara tertulis. Belum ada batasan waktu yang disepakati kapan DIM akan dikumpulkan para fraksi.

Di luar parlemen, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Seorang perwakilan fraksi, Asfinawati, meminta DPR fokus mengawasi proses penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan demonstrasi pada tanggal 30 April 2020 jika DPR RI tetap membahas RUU Cipta Kerja.

"Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi," ujar Presiden KSPI Said Iqba, pada Kamis 9 April 2020.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.