Jadi Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Dicopot dari Polri
JAKARTA, REQnews - Eks Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto telah resmi dilantik sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 14 April 2020.
Meski bertugas di tempat yang baru, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan status Karyoto masih tetap sebagai anggota Polri aktif.
"Yang bersangkutan tetap jadi anggota Polri dengan penugasan di kelembagaan di luar Polri," ujar Kapolri Idham.
Rencananya, polisi akan memberikan kenaikan pangkat untuk Karyoto menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), karena jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK minimal adalah bintang dua atau tiga.
Baca Juga: Selamat Wakapolda DIY Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK
"Maka seperti halnya perwira yang bertugas di kementerian/ lembaga, yang bersangkutan akan diusulkan kenaikan pangkat bintang dua," ujar Idham.
Idham pun berpesan kepada Karyoto agar bekerja dengan baik dan menjaga amanah tugas di KPK. Ia juga mengucapkan selamat atas pencapaian eks Wakapolda DIY tersebut.
Pimpinan KPK telah melantik Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK di Auditorium Gedung Penunjang KPK,Jakarta pada Selasa pagi. Di KPK, Karyoto mengisi kursi yang sebelumnya dijabat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Jabatan ini kosong hampir selama setahun pasca Firli ditarik kembali ke Mabes Polri pada Juni 2019. Sejak saat itu, Brigjen Panca Putra Simanjuntak ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.