Fakta Pengadilan: Hasto Tahu Saeful Lobi Wahyu dan Arif untuk Harun
JAKARTA, REQnews - Pengadilan Tipikor mengungkap fakta Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengetahui lobi Saeful Bahri kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Arif untuk meloloskan Harun Masiku dalam pergantian antar waktu (PAW).
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Takdir Suhan membuka komunikasi via WhatsApp tanggal 8 Januari 2020 antara Hasto dan Seeful yang kini menjadi terdakwa kasus suap PAW tersebut.
Teks yang tertera pada komunikasi tersebut menggambarkan Saeful telah melakukan lobi dengan Wahyu dan Arif pada 7 Januari 2020 malam.
"Semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arif juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih 'on going process' karena kata dia belum sempat 'ngedrop' ke semua komisioner', apakah pernah disampaikan 'chat' ini dari Saeful ke saksi?" ujar Jaksa Takdir Suhan saat bertanya kepada Hasto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 16 April 2020.
Hasto membenarkan komunikasi dengan Saeful itu, ketika Jaksa Takdir melakukan konfirmasi kepadanya.
Hasto menyampaikan hal tersebut menggunakan sarana "video conference" saat bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Saeful Bahri yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK di gedung KPK lama sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.
Saeful yang juga kader PDI Perjuangan didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg. Pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Namun KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harun Masiku lalu meminta Saeful agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi Saeful.
Redaktur : Oji Ramelan Syahputro
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
