REQNews.com

Wakil Ketua MPR: Perppu Corona Berpotensi Melanggar Konstitusi

News

Saturday, 18 April 2020 - 13:35

Syarief Hasan (Foto:Istimewa)Syarief Hasan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - DPR diminta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan, dia mengatakan sebaiknya Perppu tersebut diganti dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

"Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.

Baca Juga: Gegara Corona, Satpol PP dan Tukang Cabai Baku Hantam

Syarief Hasan menilai Perppu itu menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiscal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, batasan defisit anggaran sebesar 3% juga tidak jelas dan tidak transparan

Syarief Hasan berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya segera diganti dengan APBN-P. Ia juga meyakini pembahasan APBN-P bisa diselesaikan dengan cepat.

"Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu No. 1 Tahun 2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres No. 54 Tahun 2020 maka akan terdapat dua kebijakan presiden tahun 2020 ini yang berpotensi melanggar konstitusi," ujarnya.

"Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai undang-undang," imbuhnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.