PSBB Jakarta Makan Korban, 25 Perusahaan Ditutup Gubernur Anies
JAKARTA, REQnews - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta memakan korban yaitu 25 perusahaan ditutup sementara karena dinilai melanggar peraturan PSBB.
Penutupan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di lima wilayah ibu kota. Sidak dilakukan sejak Jumat 10 April 2020 hingga 17 April 2020.
Mereka yang ditutup sementara adalah usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan pemerintah DKI Jakarta.
Perusahaan itu tersebar di empat wilayah yaitu Jakarta Pusat terdiri dari delapan perusahaan, Jakarta Barat 11 perusahaan, Jakarta Utara empat perusahaan dan Jakarta Selatan dengan dua perusahaan.
Baca Juga: Kisah Guru Avan Rela Datangi Rumah Muridnya yang Tak Punya Hape dan TV
Sebelas sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB adalah kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Selain itu, objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Selain menutup sementara 25 perusahaan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan peringatan pada 190 perusahaan yang tersebar di Jakarta.
Ke-190 perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta dengan rincian Jakarta Pusat (46), Jakarta Barat (34), Jakarta Utara (29), Jakarta Timur (38), Jakarta Selatan (39) dan Kepulauan Seribu (empat).
Redaktur : Oji Ramelan Syahputro
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
