Polisi Tangkap Ayah dan Anak Provokator Tawuran di Manggarai
JAKARTA, REQNews - Lima orang ditangkap polisi terkait tawuran yang terjadi di perlintasan kereta antara warga Manggarai dan warga Menteng. Dari lima orang tersebut terdapat ayah dan anak yang diduga sebagai provokator.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menyebut, lima orang yang ditangkap itu yakni NSH (45), RNH (20), IY (36) SK (17) dan RI (16), mereka diatangkap di rumah mereka masing-masing, pada Rabu, 22 April 2020 sore.
lima orang yang ditangkap merupakan warga Menteng. "Semuanya warga Menteng," kata Gozali, Kamis, 23 April 2020.
Kompol Gozali menjelaskan, dua dari lima orang yang ditangkap merupakan seorang ayah dan anak. Keduanya diduga provokator.
"Kalau anak sama bapaknya ada," jelasnya.
Namun, tentang provokasi melalui medsos, polisi masih melakukan pendalaman.
Keduanya sempat membantah, terlibat dalam tawuran itu. Namun, setelah diperiksa hand phone-nya, ayah dan anak tersebut akhirnya mengakui. Para pelaku dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku diduga membuat keributan di malam hari. Tapi, pasal senjata tajam masih kita dalami dulu soalnya kita sita dirumah salah satu pelaku," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.