KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim terkait Suap PUPR
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua tersangka baru dalam kasus korupsi suap proyek PUPR pada Minggu 26 April 2020 pagi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
Kedua tersangka diamankan setelah KPK melakukan pengembangan atas kasus korupsi serupa yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani.
"Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain Aries HB, satu tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Keduanya diamankan di rumah masing-masing di Palembang.
Sebelumnya, Aries HB pernah dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap proyek Dinas PUPR Muara Enim, pada Kamis 17 Oktober 2019 lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ahmad Yani ini ada tiga tersangka Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan. Ia diduga menerima uang 35 ribu dolar AS dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.
KPK juga menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar, terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
