Dua Pejabat Muara Enim Ditangkap KPK
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka yang merupakan pengembangan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muara Enim. Keduanya diduga Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Kepala Dinas PUPR.
Kasus itu sebelumnya sudah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Penangkapan dilakukan di Palembang. "Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS (diduga Kadis PUPR) dan AHB (diduga Ketua DPRD) tadi Minggu pagi 26 April pukul 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Minggu 26 April 2020 malam.
Baca Juga: KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim terkait Suap PUPR
Namun, Filri tidak menjelaskan lebih rinci dari unsur apa dua tersangka yang telah ditangkap tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.
Robi telah dijatuhi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Redaktur : Oji Ramelan Syahputro
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
