Netralisasi ASN Mulai Dipatau Jelang Pilkada Serentak
JAKARTA, REQNews - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) mulai melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan penundaan pemilihan kepala daerah berpotensi terhadap pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN.
“KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus Pramusinto, Senin, 27 April 2020.
Menurut Agus potensi pelanggaran netralitas tersebut di antaranya penyalahgunaan wewenang pengerahan birokrasi oleh petahana yang berniat maju kembali.
“Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut," kata dia.
Baca Juga: Cegah Politikus Tunggangi Corona, Pilkada Diusulkan Mundur ke 2022
Sejauh ini data pelanggaran netralitas ASN yang sudah masuk ke KASN per 25 April 2020 sebanyak 212 pengaduan, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN.
Bahkan lanjut Agus dari data tersebut tercatat 118 ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang melakukan pelanggaran.
"Melihat data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus semakin diperketat. Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat”, ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
