REQNews.com

KPK Harus Puas Ajukan Kasasi Tanpa Romahurmuziy di Tahanan

News

Kamis, 30 April 2020 - 10:31

 Romahurmuziy alias Rommy (Foto:Istimewa)KPK lakukan kasasi tanpa Romahurmuziy di Tahanan

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya harus puas melakukan proses kasasi kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama tanpa Romahurmuziy di dalam tahanan.

Mahkamah Agung sudah mengeluarkan perintah agar Romi, panggilan Romahurmuziy, 'dikeluarkan dari tahanan demi hukum' karena masa tahanannya sudah sama dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menerima bandingnya dan mengurangi hukuman Pengadilan Tipikor.

Jika Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun, PT Jakarta masih menguranginya hingga tinggal satu tahun saja.

Vonis itu sama dengan masa tahanan yang sudah dijalankan Romi sejak Maret 2019, padahal seperti penuturan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, benteng terakhir keadilan itu ingin Romi tetap dalam tahanan. Romi dikeluarkan dari rumah tahanan KPK, Rabu 29 April 2020 malam.

Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail menyatakan rasa syukurnya atas perintah MA tersebut sehingga kliennya bisa keluar dari tahanan.

Dia mengaku sebenarnya tidak puas dengan putusan pengadilan, karena kliennya tidak bersalah dari kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Namun, saat ini Maqdir menegaskan Romi tidak akan mengajukan kasasi karena yang terpenting kliennya bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadan.

 

Redaktur : Oji Ramelan Syahputro

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.