Sah! Manahan Sitompul Kembali Jabat Hakim Konstitusi
JAKARTA, REQnews - Manahan Sitompul kembali menjabat sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan 2020-2025. Pelantikan dan pengambilan ditetapkan dan didengarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Manahan saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2020.
Upacara ini diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 42/P/ Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal Dari Mahkamah Agung (MA). Proses pendengaran sumpah pun dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Manahan terpilih lantaran diajukan kembali oleh MA. Menurut Juru bicara MK, Fajar Laksono keputusan tersebut sesuai dengan UU MK.
Diketahui masa jabatan Manahan sebagai Hakim Konstitusi berakhir pada 28 April 2020.
Manahan sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, pria kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953 ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Karir Hakim Manahan dimulai sejak dilantik menjadi Hakim di PN Kabanjahe pada 1986.
Setelah itu dipindahkan ke beberapa tempat di Sumatra Utara sambil menyelesaikan kuliah S2 nya. Pada 2005, Manahan diangkat sebagai Wakil Ketua PN
Sragen. (Binsasi)
Redaktur : Oji Ramelan Syahputro
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.