Polisi Tangkap Buronan Sekaligus Provokator Tawuran Depok
DEPOK, REQNews - Polisi berhasil menangkap AL (17), buron sekaligus provokator tawuran di Jalan Raya Pelni, Sukmajaya, Depok beberapa waktu lalu. Satu orang tewas dalam tawuran yang dilakukan usai sahur tersebut.
Polisi mengamankan AL di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 10 Mei 2020. Dia memprovokasi Geng Bujang Lapuk hingga berakhir dengan tawuran. Sebelumnya polisi terlebih dahulu mengamankan dua pentolan Geng Bujang Lapuk.
"AL berhasil diamankan di Cempaka Putih pukul 21.48 WIB," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin, 11 Mei 2020.
Selain memprovokasi musuh, AL diketahui mengajak teman-temannya agar mau tawuran melawan Geng Bujang Lapuk. AL juga membuat janji tawuran melalui media sosial.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman kurungan penjara lima tahun menunggu mereka.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.