REQNews.com

DPR Sahkan Perppu Corona Jadi Undang-undang

News

Wednesday, 13 May 2020 - 01:05

Gedung MPR-DPR (Foto: Istimewa)Gedung DPR/MPR/DPD (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi undang-undang.

Adapun pembicaraan tingkat Il/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Selasa, 12 Mei 2020.

Hasilnya dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan fraksi diantaranya menyetujui dengan syarat dan hanya fraksi PKS yang menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

"Fraksi PKS menolak menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020," ujar Said.

Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani pun mengambil keputusan dengan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

"Setuju," jawab 41 anggota yang hadir secara fisik.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyerahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis 2 April 2020.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.