Kejagung Periksa Direktur Debt Capital Market PT Danareksa Sekuritas
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa Direktur Debt Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Budi Susanto terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.
Budi Susanto diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui bagaimana proses pemberian fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata pada tahun 2012 sampai 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi guna dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Selasa 13 Mei 2020.
Keterangan dari Budi, nantinya akan digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi.
Hari menegaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi aksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
