Ungkap TPPO, Perusahaan Penyalur ABK Long Xing Diperiksa Bareskrim
JAKARTA, REQnews - Perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 di Indonesia diperiksa Bareskrim Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo pemberangkatan ABK kapal itu dari Indonesia diduga dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya.
Apalagi dua dari tiga perusahaan jasa penyalur tenaga kerja tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap.
Pada Selasa 12 Mei 2020, Satgas TPPO telah memeriksa petugas Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan lantaran dari 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor ABK diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.
"Kami cek kebenaran paspor dan datanya. Kami (periksa secara) virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," kata jenderal bintang satu itu.
Selain itu, Bareskrim sudah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK.
Redaktur : Oji Ramelan Syahputro
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.