Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara
MEDAN, REQNews - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara terkait dugan kasus suap proyek dan jabatan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Medan secara virtual, Kamis, 14 Mei 2020.
"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut," kata Jaksa JPU KPK Siswandhono saat membacakan tuntutan, Kamis, 14 Mei 2020.
Dzulmi dalam dakwaan dianggap terbukti menerima suap mencapai Rp 2.155.000.000 miliar. Uang suap itu diterima Dzulmi dari sejumlah pejabat di Pemkot Medan terkait proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU KPK juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Pencabutan selama lima tahun setelah terdakwa Dzulmi Eldin selesai menjalani pidana pokoknya," kata dia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
