MAKI Siap Jalani Sidang Gugatan Perppu Corona
JAKARTA, REQNews - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) segera menjalani sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sidang pertama di Mahkamah Konstiusai (MK) rencananya dijadwalkan Rabu, 20 Mei 2020.
"Agenda sidang mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat Presiden (Joko Widodo)," kata Koordinator Maki Boyamin Saiman, Sabtu, 16 Mei 2020.
Dia harap DPR dan pemerintah hadirkarena dirinya ingin mendengarkan alasan DPR dan pemerintah membuat peraturan itu.
"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Korona yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan yang ada pada Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu," ujar Boyamin.
Boyamin meminta Presiden Joko Widodo tak mangkir dalam panggilan. Jika tidak bisa datang, Maki ingin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly atau Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai pengganti.
"Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tutur Boyamin.
Dalam persidangan, Maki menyiapkan empat orang ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan. Maki siap bergelut dengan pemerintah di persidangan demi membatalkan Perppu Korona.
Maki menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 setelah disahkan DPR menjadi undang-undang (UU). Target utama Maki yakni Pasal 27 aturan itu.
Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai bisa membuat pejabat negara kebal dari hukum di tengah wabah virus korona. Hal ini dinilai berbahaya dan bisa diselewengkan pihak mana pun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.