Ketua Presidium IPW Minta Mabes Polri Membebaskan Ruslan Buton
JAKARTA, REQNews - Ketua Presidium Ind Polive Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri segera membebaskan mantan anggota TNI AD Ruslan Buton yang ditangkap karena meminta Presidan Joko Widodo mundur.
Menurut Neta, penangkapan terhadap Ruslan tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai penangkapan tersebut hanya sikap parno jajaran Kepolisian. Menurutnya, apa yang disampaikan Ruslan melalui video berisi rekaman suaranya yang meminta Presiden Jokowi mundur, sebatas aspirasi rakyat Indonesia yang dijamin konstitusi.
"Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," kata Neta melalui keterangan tertulis, Minggu, 32 Mei 2020.
Polri, menurut Neta terlalu paranoid dengan mengenakan pasal pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 1945. Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan. Tidak ada tindakan pidana dan ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya. Sebab itu tindakannya belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran.
"Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, di mana bohongnya?," tutur Ruslan.
Neta berpendapat, pernyataan Ruslan itu tidak akan serta merta membuat Jokowi berhenti jadi Presiden.
Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan di antaranya jika terlibat korupsi, terlibat penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, dan kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," ujar Neta.
Diketahui, Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis, 28 Mei 2020. Penangkapan ini dilakukan setelah video yang berisi rekaman suara Ruslan viral di media sosial.
Dalam video itu Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi hingga memintanya meletakkan jabatan sebagai Presiden.
Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia juga dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.