REQNews.com

Tok! PN Tipikor Vonis Mantan Dirut PTPN III Penjara 5 Tahun  

News

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:01

Tok! PN Tipikor Vonis Mantan Dirut PTPN III Penjara 5 Tahun   Tok! PN Tipikor Vonis Mantan Dirut PTPN III Penjara 5 Tahun  

 

JAKARTA, REQnews – Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta akhirnya menetapkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. Sementara eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.  

"Mengadili menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, M Siradj di Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2020.

Dolly dan Kadek divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan kedua pelaku adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dolly diyakini menerima suap senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,5 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha Pieko Njotosetiadi, melalui Kadek.

Kasus ini bermula ketika Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly kemudian menyetujui dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Akhirnya PT Fajar Mulia Transindo yang bersedia menyanggupi persyaratan yang dibuat PTPN III terkait distribusi gula. Perusahaan ini dan PT Citra Gemini Mulia diketahui milik anak pengusaha Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. (Bins)

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.