Isu Penyanderaan Nurhadi, Begini Respon KPK
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane soal Nurhadi. Lembaga antirasuah ini memastikan seluruh kegiatan penyidikan selama ini untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 7 Juni 2020.
Berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, tersangka Nurhadi sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK.
"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane (Ketua Presidium Indonesia Police Watch/IPW)," katanya lagi.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan tersebut sampai tuntas. Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti.
Bahkan diakuinya sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan (Nurhadi) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi bersama menantunya atau swasta Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016 pada tanggal 16 Desember 2019.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6), sementara tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.