REQNews.com

Aturan tentang Pestisida Direvisi Kementerian Pertanian

News

Thursday, 18 April 2019 - 10:30

Logo Kementan (Foto : Wikipedia)Logo Kementan (Foto : Wikipedia)

JAKARTA, REQnews - Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 tahun 2015. REvisi ini di antaranya aturan yang terkait pendaftaran pestisida.

Maksud dan tujuan revisi antara lain untuk menghindari pemalsuan pestisida yang seringkali terjadi di lapangan. Permentan yang baru rencananya nanti akan diatur komposisi bahan aktif atau bahan teknis dari pembuat bahan aktif atau bahan teknis.

"Ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya ada rekomendasi dari masyarakat, industri, dan lainnya," beber Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani, dalam public hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta pada Selasa (16/4/2019).

Pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian, terutama dari gangguan hama dan penyakit tanaman yang telah mencapai ambang batas pengendalian.

Ditambahkan oleh Muhrizal, pestisida juga mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan dan karena itulah pemerintah wajib mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana.

Pada bagian lain, Kepala Biro Hukum Kementan, Maha Matahari Eddy Purnomo menjelaskan, untuk meminimalisir dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaannya diharapkan benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

Kata Eddy, "Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun, pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida. Mungkin update terhadap bahan-bahan pestisida harus dinamis. Kita juga harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan."(*)

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.