Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dihukum 6 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin (59) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun oleh hakim yang diketuai Abdul Azis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis, 11 Juli 2020.
Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dalam hal ini telah menerima suap Rp2,1 miliar dari anak buahnya.
Persidangan berlangsung secara online, majelis hakim dan penasihat hukum tetap berada di ruang sidang, sedangkan JPU beracara dari kantor KPK di Jakarta dan terdakwa Dzulmi Eldin tetap berada di Lapas Kelas IA Medan di Tanjung Gusta. Mereka tampil di layar monitor yang disiapkan di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Abdul Azis.
Majelis hakim juga memenuhi tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut. Dia dijatuhi hukuman tambahan tidak berhak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Putusan majelis hakim lebih redah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut agar Dzulmi Eldin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Dzulmi Eldin menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.