REQNews.com

Diduga Ancam Keamanan Negara, Hasto dan Rieke Diah Pitaloka Dipolisikan

News

Jumat, 03 Juli 2020 - 08:02

Diduga Ancam Keamanan Negara, Hasto dan Rieke Diah Pitaloka DipolisikanDiduga Ancam Keamanan Negara, Hasto dan Rieke Diah Pitaloka Dipolisikan

JAKARTA, REQNews – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Keduanya dipolisikan oleh seorang warga Indonesia bernama Rijal Kobar. Namun sayangnya petugas SPKT Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

Saat melapor Rijak Kobar didampingi Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis). Tim pengacara Rijal, Aziz Yanuar mengatakan, pelaporan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2020 pagi kemarin.

Rijal Kobar dan tim pengacara mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Ditolak laporannya dengan berbagai alasan," ujar Aziz, Kamis, 2 Juni 2020.

Tujuannya, melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf b dan d UU 27/1999.

Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku Sekjen PDIP.

“Para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi,” ujar Aziz.

Aziz mengatakan, para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.