REQNews.com

Gegara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma dan Ketua PN Jaksel Dilaporkan ke Polisi

News

Monday, 06 July 2020 - 07:31

Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono (Foto:Istimewa)Gegara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma dan Ketua PN Jaksel Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA, REQnews - Andi Putra Kusuma bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Pria yang berprofesi sebagai advokat itu dituding mengetahui dan menyembunyikan keberadaan Djoko Sugiarto Tjandra.

Adalah politisi Gerindra, Arief Poyuono yang juga bertindak sebagai Dewan Pembina KAKI yang bakal melaporkan Andi ke polisi. "Iya, kita akan laporkan besok ke Bareskrim," kata Arief di Jakarta, Minggu 5 Juli 2020.

Andi sebelumnya menjelaskan bahwa Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Poyuono, pengacara harusnya terlebih dahulu menyerahkan terdakwa kasus Bank Bali tersebut.

"Dia (pengacara) mengakui kan kalau dia datang ke kantor lawyer terus mendaftarkan, kan nggak mungkin (inisiatif sendiri mendaftar), apalagi menurut SEMA 1 tahun 2012 kan harus si pengusul PK yang mendaftarkan diri, kuasa hukum nggak boleh. Itu kan punya kewajiban memberitahu, apalagi dia seorang pengacara, dia tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," kata dia.

Rencananya, Poyuono akan melaporkan Andi dengan Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan tersangka kasus tindak pidana korupsi. "Kenapa, sesuai dengan pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah, atau satu garis kaya istri dan anak itu nggak apa," katanya.

Selain itu, jelas Poyuono, pihaknya juga akan melaporkan Kepala PN Jakarta Selatan. Menurutnya, pihak pengadilan harus sigap menangkap Djoko Tjandra.

Ia pun menuding mengatakan ada pembiaran dalam hal ini. "Kepala PN Jaksel juga kita laporkan, biar nanti kepala PN Jaksel lihat siapa yang menerima itu peniteranya kan, kan ada berita acaranya, kan kita nggak tau siapa namanya, tapi ini institusinya kita laporin,kepala PN-nya kan yang bertanggung jawab, apalagi itu kan putusan pengadilan, harusnya si hakim memanggil jaksa untuk ditangkap, tapi kan nggak, artinya kan sama saja menyembunyikan," ucap Poyuono.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

"Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi Putra Kusuma di Jakarta, Rabu 1 Juli lalu.

Redaktur : Rani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.