Karyawan Alfamart Ditangkap Karena Menggelapkan Uang Perusahaan
BEKASI, REQNews - Arlyandi Indra Pratama (22) karyawan Alfamart, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap karena menggelapkan uang milik tempatnya bekerja.
Pelaku berhasil diamankan polisi dan terancam penjara 5 tahun. Kepada polisi, pelaku mengaku dapat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka.
"Sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019).
Aksi pelaku baru diketahui saat perusahaan yakni PT Sumber Alfaria Trijaya melakukan perhitungan pendapatan tahunan. Perusahan menemukan kerugian dengan nominal ratusan juta rupiah pertanggal 21 April-27 November 2018.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.