REQNews.com

Karyawan Alfamart Ditangkap Karena Menggelapkan Uang Perusahaan

News

Monday, 22 April 2019 - 07:30

(foto:istimewa)(foto:istimewa)

BEKASI, REQNews - Arlyandi Indra Pratama (22) karyawan Alfamart, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap karena menggelapkan uang milik tempatnya bekerja. 

Pelaku berhasil diamankan polisi dan terancam penjara 5 tahun. Kepada polisi, pelaku mengaku dapat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka. 

"Sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019). 

Aksi pelaku baru diketahui saat perusahaan yakni PT Sumber Alfaria Trijaya melakukan perhitungan pendapatan tahunan. Perusahan menemukan kerugian dengan nominal ratusan juta rupiah pertanggal 21 April-27 November 2018. 

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.