REQNews.com

KPK Ambil Alih Kasus Tanah TPU yang Ditangani Polda Sumatra Selatan

News

Saturday, 25 July 2020 - 08:05

Gedung KPK (foto:istimewa)Gedung KPK (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mengambil alih penanganan kasus yang ditangani Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Kasus tersebut terkait pengadaan tanah tempat pemakaman umuomisi Pemberam (TPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi kasus tersebut senilai Rp6 miliar.

"Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 Miliar," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.

Pengambilalihan kasus tersebut, Ali memastikan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK. Kerugian negara dari kasus tersebut diduga kurang lebih Rp5,7 miliar.

Polda Sumsel telah menetapkan satu tersangka yakni Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JR). Tersangka bahkan sudah ditahan pada Selasa, 14 Januari 2020.

"Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," tuturnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.