Eks Bupati Lampung Utara Lunasi Pidana Denda Rp 750 Juta
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima membayarkan denda pidana dari Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang terbukti bersalah menerima fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara.
"Telah lunas membayar denda sejumlah Rp750 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Selain itu, KPK juga telah merampas harta Agung yang terkait tindak pidana korupsi senilai Rp542,33 juta.
Sebelumnya, Ali menuturkan Agung juga telah mencicil uang pengganti tersebut.
Terpidana lain dalam kasus ini, eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin juga telah lunas membayar uang pengganti. Dia membayarkan uang pengganti Rp2,382 miliar.
Ali menuturkan KPK akan terus menagih sisa uang yang wajib dibayarkan oleh kedua terpidana. Ini penting untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset, maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," tegas Ali.
Agung divonis tujuh tahun penjara. Dia juga mesti membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp74,643 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.