REQNews.com

344 ASN Dijatuhi Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada 2020

News

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:32

Ilustrasi PNS (Foto:Istimewa)Ilustrasi ASN (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 456 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 hingga bulan Juli dan sebagian hasilnya dinyatakan terbukti melanggar netralitas.

Sampai 31 Juli 2020 ada 456 ASN yang dilaporkan diduga melanggar netralitas, dan 344 di antaranya dijatuhkan sanksi netralitas.

"Ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait jelang Pilkada 2020," ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.

Agus menjelaskan pelanggaran netralitas paling banyak berupa pendekatan ke partai politik (parpol). Agus menyebut pendekatan ke parpol dilakukan terkait pencalonan dirinya atau orang lain di Pilkada 2020.

“Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 21,5 persen,” ucapnya.

Jenis pelanggaran netralitas paling banyak kedua yaitu kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3 persen. Lalu kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau bakal calon 13,6 persen.

Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah 11,6 persen.

Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebanyak 11 persen

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.