REQNews.com

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurhadi

News

Friday, 14 August 2020 - 13:05

Mantan Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Istimewa)Gedung KPK (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Dewa Putu Yusmai Hardika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Ini kedua kalinya KPK memeriksa Dewa dalam kasus yang menjerat Nurhadi. Dewa pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus Nurhadi pada Kamis, 14 Agustus 2020.

Dewa dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangannya akan digunakan untuk pendalaman bukti.

Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016. Ia diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.

Terkait pemanggilan hakim, KPK pernah diultimatum MA.

MA pernah menyebut pemeriksaan hakim tak boleh sembarangan. MA mengeklaim pemeriksaan hakim bertentangan dengan Surat Edaran MA Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak Dapat Diperiksa.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.