REQNews.com

Lokataru-FPHS: Perluasan Tambang Freeport Bikin 3 Kampung Adat Ini Punah

News

Minggu, 16 Agustus 2020 - 10:31

Lokataru-FPHS: Perluasan Tambang Freeport Bikin 3 Kampung Adat Ini PunahLokataru-FPHS: Perluasan Tambang Freeport Bikin 3 Kampung Adat Ini Punah

JAKARTA, REQnews - Lokataru Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) menolak rencana perluasan wilayah baru untuk tambang bawah tanah dan tambang terbuka Tembaga dan Emas oleh PT Freeport. FPHS sendiri merupakan perwakilan dari masyarakat 3 (tiga) Kampung Tsingwarop (Tsinga, Waa/Banti dan Arwanop).

Menurut perwakilan FPHS, Yohan Zonggonau, dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi upaya penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi 3 kampung. "Ketiga kampung tersebut adalah Kampung Asli yang dihuni secara turun temurun oleh Masyarakat Asli, " ujar Yohan di Jakarta, Sabtu 15 Agustus 2020.

Masyarakat Asli, kata dia, hidup dengan ekosistem yang alam yang ada. Upaya perluasan wilayah tambang, untuk meningkatkan jumlah produksi justru memberikan tambahan catatan dan pertanyaan. 

"FPHS meyakini bahwa saat ini tidak tepat dilakukan rencana perluasan tersebut mengingat, sejauh ini tidak ada pemenuhan hak hak dasar masyarakat adat di 3 kampung."

Bahkan janji PT Freeport sejak awal, sejak 53 tahun lalu, seperti penyediaan rumah sakit dan sekolah tidak terealisasi secara patut, layak dan transparan. "Kedua, terjadi berbagai peristiwa kekerasan selama masa beroperasinya perusahaan, dilokasi kampung terhadap warga 3 kampung," ujarnya lagi.

Yohan menambahkan, hingga saat ini sebagian besar warga kampung masih mengungsi akibat operasi keamanan. Di tambah masih belum jelas transisi dan alih pembagian saham dari Freeport Indonesia ke PT Inalum.

Sampai saat ini pembagian saham di tingkatan daerah belum tuntas. Baru baru ini terjadi longsor di salah satu kampung. Tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah yang otentik berdasarkan temuan scientific menjelaskan penyebab bencana tersebut. 

Namun FPHS menyakini peristiwa tersebut akibat dari praktik bisnis tambang yang tidak sensitif pada aspek lingkungan hidup. Mereka pun mencatat masih ada sejumlah masalah-masalah lain, secara kumulatif.

"Bisa disebut sebagai hutang besar perusahaan dan pemerintah, untuk memperbaiki dan menyelesaikan hal-hal seperti hak para tenaga kerja yang di PHK sebanyak 8300 orang lebih, belum dibayarkannya pajak air akibat limbah Tailing, masalah pencemaran sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah beracun seperti di sungai aghawagon, otomona ajkwa, penanganan tailing yang berdampak serius terhadap perairan."

Sementara Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan proses konsultasi yang saat ini dilakukan, dalam bentuk sosialisasi, tidak memiliki daya dukung dari masyarakat adat di 3 kampung tersebut. "Kami khawatir dukung hanya diambil secara simbolis dan tidak memiliki otentifikasi yang berbasis pada struktur dan legitimasi adat," kata Haris.

Jika sosialisasi ini diteruskan tanpa menyelesaikan masalah-masalah diatas, kata dia, hanya akan mengakibatkan konflik alias adu domba diantara masyarakat.

 

Redaktur : Rani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.