Tersangka Pembacokan Polisi di Cianjur Sudah Dua Kali Lakukan Hal Serupa
CIANJUR, REQnews - Polisi telah menetapkan LL (26), sebagai tersangka pembacokan anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku karena tidak terima konvoi kendaraan geng motornya dihentikan petugas. “Tersangka ini tidak terima, dan langsung membacok, yang kena salah satu anggota kami di lapangan,” katanya, Senin, 17 Agustus 2020.
Menurut Rifai, LL adalah seorang anggota geng motor dan juga seorang residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka ini juga seorang residivis untuk kasus yang sama. Pernah membacok petugas satpam di wilayah Karangtengah,” ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan untuk membacok korban. Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, lanjut Rifai, akan dikenakan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. "Tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ucap Rifai.
Dijelaskannya, polisi berhasil mengamankan 21 orang dalam insiden pembacokan anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur. Dari puluhan orang yang diamankan itu, empat orang diperiksa secara intensif dan satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, dalam insiden itu seorang anggota polisi yang sedang mengatur lalu lintas menjadi korban pembacokan oleh kawanan geng motor pada Minggu malam, 16 Agustus 2020.
Pembacokan itu terjadi saat korban sedang berusaha mengatur lalu lintas yang mengalami kemacetan akibat penutupan jalur puncak. Akibat insiden itu, korban mengalami luka bacok sepanjang 10 sentimeter di bagian belakang kepala.
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.