REQNews.com

Anies Baswedan dan Kadisdik DKI Digugat Soal PPDB DKI 2020

News

Thursday, 20 August 2020 - 06:33

Anies Baswedan (Foto:Istimewa)Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

JAKARTA, REQnews - Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana, digugat kelompok perwakilan orangtua siswa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan oleh empat orang tua siswa yang tergabung dalam Perkumpulan Wali Murid 8113, dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia itu, terkait sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

"Menggugat gubernur DKI Jakarta dan kepala dinas pendidikan dalam rangka sistem PPDB DKI itu mendiskriminasi banyak peserta didik dan merugikan orang tua murid," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, saat dihubungi, Rabu, 19 Agustus 2020.

Ubaid mengatakan penggugat tergabung dalam kelompok masyarakat sipil untuk keadilan pendidikan yang terdiri dari perkumpulan wali murid 8113, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan empat orang wali murid yang anaknya menjadi korban kebijakan.

Ubaid mengatakan gugatan terhadap Anies dan Nahdiana terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi. Menurutnya, penerapan kebijakan usia pada jalur zonasi menyalahkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atas kebijakan itu, kata Ubaid, banyak siswa yang tersingkir dari seleksi zonasi karena terhalang usia.

Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat telah melakukan kajian serta pertimbangan guna memastikan PPDB DKI 2020 memang tak merugikan. Menurut dia, hasil kajian penggugat bahwa ditemukan banyak korban atas sistem seleksi PPDB tersebut."Banyak praktik diskriminasi," ucap dia.

Untuk itu, mereka menggugat agar pemerintah DKI merehabilitasi peserta didik yang gagal masuk sekolah negeri karena seleksi usia. Caranya dengan memasukkan peserta didik ini ke sekolah negeri jika masih ada kursi kosong atau membayar seluruh biaya sekolah swasta.

Pemerintah DKI juga digugat agar merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.

Diketahui PPDB DKI memiliki 4 jalur, yaitu Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Khusus jalur zonasi menuai kritik tajam karena terdapat sistem seleksi usia di dalamnya. Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian membuka jalur zonasi bina RW untuk siswa yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi dan zonasi. Jalur ini akan dibuka 4 sampai 6 Juli 2020.

Jalur tersebut diperuntukkan bagi siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB padahal jarak tempat tinggalnya tak jauh dari sekolah. Adanya jalur ini disebut Nahdiana memberikan kesempatan calon peserta didik baru hanya bisa memilih sekolah yang berada di RW domisilinya.

Dia menjelaskan alasannya terdapat jalur bina RW karena jumlah pendaftar dengan ketersediaan sekolah di masing-masing wilayah tidak merata. Terpenting, usia masih menjadi seleksi di jalur ini.

Sebelumnya, kekisruhan soal PPDB DKI mencuat karena salah satu sistem seleksi diukur dari usia calon murid. Sejumlah orangtua murid memprotes dan menganggap kebijakan tersebut tidak adil bagi anak berusia muda.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.