REQNews.com

Pelawak Nurul Qomar Dipenjara Terkait Kasus Ijazah Palsu

News

Kamis, 20 Agustus 2020 - 05:35

Nurul QomarPelawak Nurul Qomar

BREBES, REQnews - Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang menjerat Qomar.

Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas. "Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara," ujar Nurul Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Rabu, 19 Agustus 2020.

Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Qomar lalu dibawa ke Lapas kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.

Setiba di lapas, Qomar langsung menjawab salam dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Qomar mengenakan rompi oranye dan sempat menunjukkan kedua tangannya yang diborgol.

Sebelum dimasukkan ke dalam lapas, Qomar terlebih dulu menjalani rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, petugas langsung menggiringnya ke lapas.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.