REQNews.com

Pelawak Nurul Qomar Dihukum 2 Tahun Penjara

News

Thursday, 20 August 2020 - 08:03

Komedian Qomar (Foto: Istimewa)Pelawak Nurul Qomar

BREBES, REQnews - Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan, eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan pelawak senior tersebut.

Putusan itu menyatakan Nurul Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," kata Andhi, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dijelaskannya, Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya kasasi itu ditolak. "Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya.

DIberitakan sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang menjerat Qomar.

Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas. "Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara," ujar Qomar.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.