REQNews.com

Diancam Presiden Portugal? Christiano Ronaldo Bukan Penjahat

News

Minggu, 27 Januari 2019 - 09:00

Christiano Ronaldo dan tunangannya Georgina Rodriguez (Foto : Instagram Georgina Rodriguez)Christiano Ronaldo dan tunangannya Georgina Rodriguez (Foto : Instagram Georgina Rodriguez)

JAKARTA, REQnews - Gara-gara ngemplang pajak di Spanyol, pesepakbola top Christiano Ronaldo terancam kehilangan gelar bangsawan "Petugas Agung Ordo Pangeran Henry" dari negerinya sendiri, Portugal. Peringatan ini dilontarkan langsung oleh Presiden Portugal, Marcelo Robelo de Sousa, belum lama berselang.

Gelar ini didapat Ronaldo tahun 2014 lantaran jasa-jasanya dalam sepakbola Portugal. Sebelumnya Ronaldo juga dianugerahi "Salib Besar Ordo Merit" setelah Portugal menjadi Juara Eropa (Euro) tahun 2016.

Namun meski telah ngemplang pajak, banyak fans-nya di seluruh dunia termasuk warga Portugal tidak menganggap Ronaldo sebagai penjahat. Pemimpin Madeira, Miguel Alburquerque, menegaskan, Ronaldo adalah orang baik dan bukan penjahat dan dia percaya Ronaldo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Di Madeira, Christiano Ronaldo selalu dianggap sebagai orang baik dan dia bukan penjahat. Ronaldo itu orang paling bergengsi di dunia ini," tukas Miguel pada Sabtu (26/1/2019).

Kasus pajak

Dari Juventus, Italia, Ronaldo, datang ke Madrid, Spanyol pada Senin (21/1/2019). Ia menumpang jet pribadi, ditemani sang tunangan, Georgina Rodriguez dan sejumlah staf. Ke Madrid, Ronaldo  menghadiri sidang peradilan pajak yang diketahui dikemplangnya selama periode 2011-2014. Sebagaimana diketahui Ronaldo menjadi penyerang klub Real Madrid, Spanyol selama periode 2009 2018. Selanjutnya pada tahun 2017, Ronaldo hengkang ke klub Juventus Italia.

Pada Selasa (22/1/2019) Ronaldo menjalani sidang perkarnya di Madrid. Ia masuk ke ruang pengadilan dengan wajah cemberut alias tanpa senyum. Tangan kirinya memegang erat tangan kanan Georgina. Matanya ditutup kaca mata warna agak biru kehitaman.Tak banyak komentar yang keluar dari mulutnya saat wartawan memberondongnya dengan rupa-rupa pertanyaan. 

Seperti dilaporkan BBC, pengadilan Madrid menyatakan Ronaldo terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak hingga mencapai 14.768.897 euro atau setara 238,7 miliar.  Sebagai akibatnya  CR7 demikian julukan Ronaldo, divonis hukuman penjara 23 bulan dan denda sebesar 18,8 juta euro atau setara dengan Rp 303,9 miliar.

Mendengar bunyi putusan hukuman tersebut, Ronaldo sempat kesal. Namun ia kemudian agak sedikit lega lantaran hukuman fisik bisa diganti dengan membayar denda. Seturut hukum negeri Spanyol, seseorang yang dijatuhi hukuman penjara di bawah dua tahun atau 24 bulan maka seseorang itu hanya dikenai hukuman percobaan. Namun apabila pada hari mendatang, Ronaldo diketahui melakukan kesalahan lain selama berada di Madrid, maka mantan penyerang Manchester United itu bisa dihukum lebih berat.

Ronaldo pun terpaksa membayar utang pajak berikut denda besar. Totalnya pun mencapai Rp 600 miliar. Meski harus membayar utang pajak termasuk denda, toh Ronaldo tetap kaya raya raya sebab total kekayaannya masih berada di atas Rp 5 triliun.(*/Bos)

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.