REQNews.com

Hari Ini Pemerintah Terbitkan Aturan 75 Persen ASN WFH, Sisanya Ngantor

News

Monday, 07 September 2020 - 10:30

Ilustrasi PNS (Foto: Istimewa)Hari Ini Pemerintah Terbitkan Aturan 75 Persen ASN WFH, Sisanya Ngantor

JAKARTA, REQnews - Hari ini, Senin 7 September 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal sebanyak 25 persen. Sedangkan sisanya 75 persen akan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Adapun salah satu daerah yang masuk zona risiko tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo mengaku aturan ini dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

“Benar (karena ada lonjakan). Dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19,” ujarnya di Jakarta, Minggu 6 September 2020.

Sebabnya, Tjahjo mengingatkan agar ASN menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19. Yakni dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Ikut menggerakan lingkungan masyarakat dimanapun berada. Membangun gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan dimanapun berada,” katanya.

Redaktur : Rani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.