REQNews.com

Tiga Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Aceh Singkil, Dihukum Cambuk

News

Tuesday, 30 April 2019 - 22:30

Foto : KBRNFoto : KBRN

JAKARTA, REQnews - Terbukti melanggar syariat Islam Jarimah pemerkosaan dan Zina Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat, tiga pemuda Aceh Singkil jalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum di lapangan alun - alun Kantor Bupati setempat, Selasa (30/4/2019).

Lili Suparli SH,MH selalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kepada sejumlah wartawan mengatakan, dua pemuda Aceh Singkil masing - masing berinisial WN (21), dan AK (27) telah terbukti melanggar kasus pemerkosaan. Kemudian, di tambah seorang pemuda berinisial WD (21) kasus Zina juga telah dilakukan eksekusi hukuman cambuk di muka umum. Dengan masing - masing menjalani eksekusi cambuk tersebut, sebanyak 100 kali di tambah ta'zir 50 kali.

"Masing - masing terpidana telah kita lakukan eksekusi hukuman cambuk 100 kali cambuk, di tambah ta'zir 50 kali cambuk," ungkap Lili Suparli, Selasa (30/4/2019).

Kemudian tambah Lili Suparli, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut di laksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, pelaku pemerkosaan terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Zinayat. Sementara Wandry terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Zinayat.

"Terpidana ini, terbukti melanggar Pasal 34 dan 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014," tambahnya.

Selanjutnya, saat hukuman cambuk berjalan terlihat sangat alot. Karena yang terhukum atau terpidana beberapa kali minta istirahat. Setelah diperikasa oleh tim medis hukuman kembali dilanjutkan.(*/KBRN/RRI)

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.