Sidang Putusan Etik Firli Ditunda karena Dewas KPK Jalani Swab
JAKARTA, REQNews - Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri yang seharusnya digelar hari ini, Selasa, 15 September 2020 ditunda. Sidang akan dilakukan pada 23 September 2020 mendatang.
Penundaan sidang lantaran ada tiga anggota dewas KPK akan menjalani tes swab PCR. Sebab, ketiga anggota dewas tersebut dalam beberapa hari terakhir kontak dekat dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Akan swab, karena kemaren kan terus berinteraksi dengan pegawai tesebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 15 September 2020.
Ali mengatakan, ketiga anggota dewas KPK yang akan menjalani tes swab adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.
Ali mengatakan, usai menjalani tes swab PCR, para anggota dewas tersebut akan bekerja dari rumah sambil menunggu hasil tes. Maka dari itu, sidang dugaan pelanggaran etik Firli ditunda sementara waktu.
"Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil tes," kata Ali.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.