TPPU Nurhadi, ICW-Lokataru Desak MA Bentuk Tim Investigasi
JAKARTA, REQnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation mendesak Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi mengusut dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus Nurhadi (NHD). Mereka juga meminta MA kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA yang menyeret mantan Sekretaris MA tersebut.
"ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin 21 September 2020.
Skandal korupsi yang melibatkan Nurhadi diketahui akan segera memasuki babak baru. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan KPK telah melakukan gelar perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan oleh Nurhadi.
"Kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi. Namun, di luar hal itu publik belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh," kata Kurnia.
Alih-alih dapat berkoordinasi dengan baik, lanjut dia, pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah Hakim Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus Nurhadi, Namun MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas "equality before the law", yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ujar dia.
Ia pun menjelaskan Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka,. Kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum sehingga tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK.
Setidaknya ICW dan Lokataru pada periode Juli sampai September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, namun lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons. "Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi," ujar Kurnia.
Redaktur : Rani
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
