REQNews.com

Berani! Penjual Cobek Gugat Polres Tangsel dan Kejari Kabupaten Tangerang

News

Tuesday, 22 September 2020 - 21:02

Tajudin (foto:Istimewa)Tajudin (foto:Istimewa)

TANGSEL, REQNewsPolres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang digugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang oleh seorang penjual cobek, bernama Tajudin.

Dalam gugatannya, Tajudin menuntut kedua institusi tersebut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Tajudin juga menuntut agar namanya direhabilitasi.

Gugatan itu sendiri dilayangkan Tajudin lantaran merasa telah menjadi korban peradilan.

Tajudin sendiri sempat menjalani ditahan di Rutan Klas 1 Tangerang pada April 2016.

Namun ia kemudian dibebaskan pada Januari 2017 setelah dibebaskan dari segala tuntutan dan dianggap tidak bersalah dalam sangkaan kasus pedagangan orang.

“Senin 21 September 2020 kami mendaftarkan ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” ujar kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Hamim Jauzie, Selasa, 22 September 2020.

Hamim mengatakan, Tajudin dalam perkara ini sempat mendekam di Lpas Klas 1 Tangerang. Atas hal itu, Tajudin merasa telah dijadikan sebagai korban ketidakadilan.

Dalam peradilan tersebut, Tajudin sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Samsudin pada 12 Januari 2017 membebaskan Tajudin.

Namun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 17 Januari 2017.

Pada 16 Agustus 2018, Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.