REQNews.com

Sunatan Massal Hukuman Koruptor, KPK: Menimbulkan Kecurigaan Publik

News

Selasa, 29 September 2020 - 20:02

Nawawi Pomolango Nawawi Pomolango (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyoroti maraknya penyunatan hukuman terpidana korupsi. Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019 hingga saat ini, terdapat 20 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) MA.

Nawawi menegaskan menghargai dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Namun, Nawawi yang juga berlatar hakim khawatir maraknya "sunatan massal" hukuman koruptor memunculkan kecurigaan publik akan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Untuk itu, Nawawi meminta MA menyampaikan argumentasi dan jawaban dalam putusan-putusannya, terutama dalam putusan PK yang mengurangi hukuman koruptor.

"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning 'pengurangan' hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2020.

Argumentasi MA dalam putusannya penting disampaikan kepada publik lantaran fenomena sunatan masal hukuman koruptor melalui putusan PK marak terjadi setelah MA ditinggal oleh sosok Hakim Agung, Artidjo Alkotsar yang kini bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK.

Nawawi khawatir, pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.

"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum 'bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya'," ungkapnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.