Rezim Edan, LBH Dilarang Dampingi 300 Pendemo yang Ditangkap di Surabaya
JAKARTA, REQnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengaku dilarang untuk mendampingi ratusan peserta aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditangkap polisi di Surabaya.
Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus, mengaku, pihaknya dilarang oleh pihak kepolisian. Padahal, LBH sudah menyiapkan sejumlah upaya pendampingan hukum untuk pendemo yang diamankan.
"Kami selaku tim hukum dari LBH Surabaya dilarang untuk mendampingi peserta aksi dengan alasan masih dalam pendataan," kata Habibus, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis 8 Oktober 2020.
Habibus bercerita, pihaknya sempat berdebat panjang dengan pihak Polrestabes Surabaya. Bahkan, untuk menjenguk para peserta aksi yang ditangkap saja, mendapat pelarangan keras.
"Sampai saat ini tim hukum masih dilarang melakukan pendampingan," kata dia.
Habib memperkirakan bahwa ada 300-an peserta aksi tolak Ciptaker di Surabaya, yang kini diamankan aparat. Meski begitu ia masih membutuhkan waktu untuk memastikannya.
"Sekitar 300 orang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya," ujarnya menambahkan.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.