240 Orang Diproses Pidana Pasca Demo UU Cipta Kerja, Ini Kesalahannya
JAKARTA, REQNews - Akibat kerusuhan yang terjadi di Jakarta maupun di daerah terhadap aksi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda dan ada 240 diproses pidana.
Ribuan pendemo itu terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
“Aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.
Sementara itu, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan dan 87 orang sudah dilakukan penahanan.
Argo mengatakan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleransi," kata dia.
Selain itu, Argo juga mengarakan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.