Politisi PKS Kingkin Annida Tersangka Kasus Hoaks Omnibus Law
JAKARTA, REQNews - Polisi tetapkan politisi PKS yang juga pendakwah Kingkin Annida sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sebelumnya Kingkin ditangkap pada 10 Oktober 2020 di Tangerang Selatan pada pukul 13.30 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pendakwah Ustadzah Kingkin Anida ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
"Kalau yang sudah 1x24 jam itu sudah jadi tersangka," kata Awi kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Setelah ditetapkan tersangka, Kingkin langsung ditahan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Sejauh ini Polri belum bisa menjelaskan motif yang dilakukan oleh Kingkin yang dituduh melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Awi beralasan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih menunggu keterangan dari tim siber atau Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," paparnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.