REQNews.com

Korban Kekerasan Demo UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK

News

Friday, 16 October 2020 - 09:02

Suasana ricuh aksi demo menolak UU Cipta KerjaAksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

JAKARTA, REQnews - Gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus terjadi disejumlah daerah. Tak jarang, aksi demo yang dilakukan berakhir bentrokan, yang berakibat jatuhnya banyak korban kekerasan.

Hal ini kemudian menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Nasution mengatakan, korban kekerasan dari aksi tolak UU Cipta Kerja ini pun beragam. Menurutnya, tidak hanya dari kalangan massa aksi, namun juga jurnalis dan tenaga medis.

"Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan," kata Nasuiton.

Nasution lantas mempersilahkan warga, yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Selain perlindungan fisik dari potensi ancaman, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.

"LPSK, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," tuturnya. Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.