KPK dan Polres Tangsel Tangkap Buronan Polda Lampung
TANGERANG, REQNews - Tim Gabungan Satgas Penindakan Unit Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama-sama tim dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap buronan atas nama Nur Muhammad.
Nur Muhammad ditangkap di sebuah kontrakan atau kos di daerah BSD, Tangerang Selatan di Kompleks Villa Melati Mas Blok SR 29 Nomor 7, Serpong, Tangsel pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
"NM sebelumnya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Lampung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2019).
NM merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Tersangka NM merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku penyedia barang dan jasa, diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp1.008.428.319.
Setelah ditangkap, kata Febri, NM dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Nantinya akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh penyidik Polda Lampung. (nls)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
